UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 19
BAB 5 — PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
(1) PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Dalam hal diperlukan dapat dibuka perwakilan PPATK di daerah.
