Pasal 17
(1) Setiap orang yang melakukan hubungan usaha dengan Penyedia
Jasa Keuangan wajib memberikan identitasnya secara lengkap dan akurat dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Penyedia Jasa Keuangan dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
(2) Penyedia Jasa Keuangan wajib memastikan pengguna jasa
keuangan bertindak untuk diri sendiri atau untuk orang lain.
(3) Dalam hal pengguna jasa keuangan bertindak untuk orang lain,
Penyedia Jasa Keuangan wajib meminta informasi mengenai identitas dan dokumen pendukung dari pihak lain tersebut.
(4) Bagi Penyedia Jasa Keuangan yang berbentuk bank, identitas dan
dokumen pendukung yang diminta dari pengguna jasa keuangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
(5) Penyedia...
(5) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyimpan catatan dan dokumen
mengenai identitas pengguna jasa keuangan sampai dengan 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan pengguna jasa keuangan tersebut.
