Pasal 16
(1) Setiap orang yang membawa uang tunai ke dalam atau keluar
wilayah Negara Republik Indonesia berupa rupiah sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menyampaikan laporan
tentang informasi yang diterimanya selama jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada PPATK.
(3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib memberitahukan
kepada PPATK paling lambat 5 (hari) kerja setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga harus
memuat rincian mengenai identitas orang yang membuat laporan.
(5) Apabila diperlukan, PPATK dapat meminta informasi tambahan
dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa rupiah sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, yang dibawa oleh setiap orang dari atau ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua Identitas Nasabah
