UU
Pasal 98
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Sengketa Merek yang masih dalam proses di pengadilan pada saat Undang-undang ini berlaku tetap
diproses berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek sampai mendapat putusan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap.
