UU
Pasal 99
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan pelaksanaan yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek yang telah ada pada
tanggal berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum
diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
