UU
Pasal 97
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) tetap dapat diajukan gugatan
pembatalan kepada Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6.
