Pasal 96
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Permohonan, perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar, pencatatan pengalihan hak,
pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, permintaan penghapusan atau pembatalan
pendaftaran Merek yang diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek tetapi belum
selesai pada tanggal berlakunya undang-undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan
undang-undang tersebut.
(2) Semua …
PRESIDEN
(2) Semua Merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek dan masih berlaku pada saat
diundangkannya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-undang ini untuk
selama sisa jangka waktu pendaftarannya.
