UU
Pasal 95
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94
merupakan delik aduan.
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94
merupakan delik aduan.