UU
Pasal 88
BAB 12 — PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Dalam hal penetapan sementara:
PRESIDEN
- dikuatkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan
dan pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 76;
- dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus segera diserahkan kepada pihak yang dikenai
tindakan sebagai ganti rugi akibat adanya penetapan sementara tersebut.
PENYIDIKAN
