UU
Pasal 87
BAB 12 — PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan surat penetapan sementara, hakim Pengadilan
Niaga yang memeriksa sengketa tersebut harus memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau
menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara tersebut.
