UU
Pasal 86
BAB 12 — PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
(2) Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga dengan
persyaratan sebagai berikut:
melampirkan bukti kepemilikan Merek;
melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat atas terjadinya pelanggaran Merek;
keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan
dan diamankan untuk keperluan pembuktian;
- adanya kekhawatiran bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran Merek akan dapat
dengan mudah menghilangkan barang bukti; dan
- membayar jaminan berupa uang tunai atau jaminan bank.
(2) Dalam hal penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 telah dilaksanakan,
Pengadilan Niaga segera memberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan dan memberikan
kesempatan kepada pihak tersebut untuk didengar keterangannya.
