UU
Pasal 85
BAB 12 — PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
PRESIDEN
Berdasarkan bukti yang cukup pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk
menerbitkan surat penetapan sementara tentang:
pencegahan masuknya barang yang berkaitan dengan pelanggaran hak Merek;
penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Merek tersebut.
