Pasal 89
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
Direktorat Jenderal, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang Merek.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang
Merek;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak
pidana di bidang Merek berdasarkan aduan tersebut pada huruf a;
- meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan
tindak pidana di bidang Merek;
- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya yang berkenaan
dengan tindak pidana di bidang Merek;
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan,
catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Merek; dan
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
Merek.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.
(4) Penyidik …
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil
penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
PRESIDEN
dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
