UU
Pasal 78
BAB 11 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, atas
permohonan pemilik Merek atau penerima Lisensi selaku penggugat, hakim dapat memerintahkan
tergugat untuk menghentikan produksi, peredaran dan/atau perdagangan barang atau jasa yang
menggunakan Merek tersebut secara tanpa hak.
(2) Dalam hal tergugat dituntut juga menyerahkan barang yang menggunakan Merek secara tanpa hak,
PRESIDEN
hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan
setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
