UU
Pasal 77
BAB 11 — PENYELESAIAN SENGKETA
Gugatan atas pelanggaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat diajukan oleh penerima
Lisensi Merek terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang
bersangkutan.
