UU
Pasal 76
BAB 11 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak
menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk
barang atau jasa yang sejenis berupa:
gugatan ganti rugi, dan/atau
penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
