Pasal 75
(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan atau permohonan perpanjangan Merek, permohonan petikan
Daftar Umum Merek, pencatatan pengalihan hak, perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek
terdaftar, pencatatan perjanjian Lisensi, keberatan terhadap Permohonan, permohonan banding
PRESIDEN
serta
(2) lain-lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang ini, wajib dikenai biaya yang besarnya
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(4) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan
penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Pertama
Gugatan atas Pelanggaran Merek
