UU
Pasal 79
BAB 11 — PENYELESAIAN SENGKETA
Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi.
Bagian Kedua
Tata Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga
BAB 11 — PENYELESAIAN SENGKETA
Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi.
Bagian Kedua
Tata Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga