UU
Pasal 70
BAB 8 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang memutuskan gugatan pembatalan hanya dapat diajukan
kasasi.
(2) Isi putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera disampaikan oleh panitera
yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan diucapkan.
(3) Direktorat Jenderal melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek yang bersangkutan dari Daftar
Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek setelah putusan badan peradilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
