Pasal 71
BAB 8 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
(1) Pembatalan pendaftaran Merek dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mencoret Merek yang
bersangkutan dari Daftar Umum Merek dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal
pembatalan tersebut.
(2) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada
pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan pembatalan dan penegasan bahwa
sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan
PRESIDEN
tidak berlaku lagi.
(3) Pencoretan pendaftaran suatu Merek dari Daftar Umum Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(4) Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum
atas Merek yang bersangkutan.
