UU
Pasal 69
BAB 8 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak tanggal pendaftaran Merek.
(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan
bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
