UU
Pasal 68
BAB 8 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
PRESIDEN
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.
(2) Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setelah mengajukan Permohonan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(4) Dalam hal penggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.
