UU
Pasal 67
BAB 8 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan
kepada Pengadilan Niaga berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b,
huruf c, atau huruf d.
Bagian Kedua
Pembatalan
