UU
Pasal 66
BAB 8 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
(1) Direktorat Jenderal dapat menghapus pendaftaran Merek Kolektif atas dasar:
- permohonan sendiri dari pemilik Merek Kolektif dengan persetujuan tertulis semua pemakai
Merek Kolektif;
- bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak dipakai selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut sejak tanggal pendaftarannya atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan
yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal;
- bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak
sesuai dengan jenis barang atau jenis jasa yang dimohonkan pendaftarannya; atau
- bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak digunakan sesuai dengan peraturan
penggunaan Merek Kolektif.
(2) Permohonan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a diajukan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar
Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
