UU
Pasal 65
BAB 8 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
(1) Penghapusan pendaftaran Merek dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mencoret Merek yang
bersangkutan dari Daftar Umum Merek dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal
penghapusan tersebut.
(2) Penghapusan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis
kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan penghapusan dan penegasan
PRESIDEN
bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek yang bersangkutan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Penghapusan pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas Merek yang
bersangkutan.
