UU
Pasal 64
BAB 8 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 hanya dapat diajukan
kasasi.
(2) Isi putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera disampaikan oleh panitera
pengadilan yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan diucapkan.
(3) Direktorat Jenderal …
(3) Direktorat Jenderal melaksanakan penghapusan Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek
dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila putusan badan peradilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
