Pasal 61
BAB 8 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
(1) Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat
Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan.
(2) Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:
- Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang
dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan
yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal; atau
- Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau
jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan
Merek yang didaftar.
(3) Alasan …
(3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah karena adanya:
larangan impor;
larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang
bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
- larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum
Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5) Keberatan terhadap keputusan penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga.
