Pasal 62
BAB 8 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
PRESIDEN
(1) Permohonan penghapusan pendaftaran Merek oleh pemilik Merek atau Kuasanya, baik sebagian
atau seluruh jenis barang dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal.
(2) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terikat perjanjian Lisensi,
penghapusan hanya dapat dilakukan apabila hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima
Lisensi.
(3) Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dimungkinkan apabila
dalam perjanjian Lisensi, penerima Lisensi dengan tegas menyetujui untuk mengesampingkan
adanya persetujuan tersebut.
(4) Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum
Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
