UU
Pasal 59
BAB 7 — INDIKASI-GEOGRAFIS DAN INDIKASI-ASAL
Indikasi-asal dilindungi sebagai suatu tanda yang:
memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau
semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
PRESIDEN
