UU
Pasal 58
BAB 7 — INDIKASI-GEOGRAFIS DAN INDIKASI-ASAL
Ketentuan mengenai penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam BAB XII Undang-undang ini
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan hak atas indikasi-geografis.
Bagian Kedua
Indikasi-Asal
