UU
Pasal 57
BAB 7 — INDIKASI-GEOGRAFIS DAN INDIKASI-ASAL
(1) Pemegang hak atas indikasi-geografis dapat mengajukan gugatan terhadap pemakai
indikasi-geografis yang tanpa hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan
serta pemusnahan etiket indikasi-geografis yang digunakan secara tanpa hak tersebut.
(2) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat
memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, serta
memerintahkan pemusnahan etiket indikasi-geografis yang digunakan secara tanpa hak tersebut.
