Pasal 56
BAB 7 — INDIKASI-GEOGRAFIS DAN INDIKASI-ASAL
(1) Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang,
yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari
kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
(2) Indikasi-geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan
oleh:
- lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan,
yang terdiri atas:
pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
produsen barang hasil pertanian;
pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; atau
pedagang yang menjual barang tersebut;
lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau
kelompok konsumen barang tersebut.
(3) Ketentuan …
(3) Ketentuan mengenai pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,
Pasal 24, dan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis bagi pengumuman permohonan
pendaftaran indikasi-geografis.
(4) Permohonan pendaftaran indikasi-geografis ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila tanda tersebut:
a.bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau dapat memperdayakan
atau menyesatkan masyarakat mengenai sifat, ciri, kualitas, asal sumber, proses pembuatan,
dan/atau kegunaannya;
b.tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai indikasi-geografis.
(5) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dimintakan banding kepada
Komisi Banding Merek.
(6) Ketentuan mengenai banding dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34
berlaku secara mutatis mutandis bagi permintaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Indikasi-geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan/atau
PRESIDEN
kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi-geografis tersebut masih
ada.
(8) Apabila sebelum atau pada saat dimohonkan pendaftaran sebagai indikasi-geografis, suatu tanda
telah dipakai dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar menurut ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang beriktikad baik tersebut tetap dapat menggunakan
tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai
indikasi-geografis.
(9) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran indikasi-geografis diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
