UU
Pasal 55
BAB 6 — MEREK KOLEKTIF
Merek Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
PRESIDEN
Bagian Pertama
Indikasi-Geografis
BAB 6 — MEREK KOLEKTIF
Merek Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
PRESIDEN
Bagian Pertama
Indikasi-Geografis