UU
Pasal 54
BAB 6 — MEREK KOLEKTIF
(1) Hak atas Merek Kolektif terdaftar hanya dapat dialihkan kepada pihak penerima yang dapat
melakukan pengawasan efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut.
(2) Pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek
dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
