UU
Pasal 53
BAB 6 — MEREK KOLEKTIF
(1) Perubahan ketentuan penggunaan Merek Kolektif wajib dimohonkan pencatatannya kepada
Direktorat Jenderal dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Perubahan …
(3) Perubahan ketentuan penggunaan Merek Kolektif berlaku bagi pihak ketiga setelah dicatat dalam
Daftar Umum Merek.
