Pasal 43
BAB 5 — PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
(1) Pemilik Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa
penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang
atau jasa.
(2) Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan
lain, untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan Merek terdaftar
yang bersangkutan.
(3) Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya
PRESIDEN
dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian Lisensi berlaku terhadap pihak-pihak yang
bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
(4) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Direktorat Jenderal dalam
Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
