UU
Pasal 42
BAB 5 — PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan
tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang
dan/atau jasa.
Bagian Kedua
Lisensi
