UU
Pasal 41
BAB 5 — PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
(1) Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi, atau
lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut.
(2) Hak atas Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau
keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada
jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.
