Pasal 40
BAB 5 — PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
(1) Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
pewarisan;
wasiat;
hibah;
perjanjian; atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimohonkan
pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(3) Permohonan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan
dokumen yang mendukungnya.
(4) Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
PRESIDEN
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5) Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Merek tidak
berakibat hukum pada pihak ketiga.
(6) Pencatatan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
