UU
Pasal 39
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar diajukan
kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek dengan
disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar yang telah dicatat oleh Direktorat
Jenderal diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
BAB V …
Bagian Pertama
Pengalihan Hak
