UU
Pasal 38
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merek dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada
pemilik Merek atau Kuasanya.
PRESIDEN
Bagian Kesembilan
Perubahan Nama dan/atau Alamat
Pemilik Merek Terdaftar
