Pasal 37
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Permohonan perpanjangan ditolak oleh Direktorat Jenderal, apabila permohonan tersebut tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36.
(2) Permohonan perpanjangan ditolak oleh Direktorat Jenderal, apabila Merek tersebut mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik orang lain, dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2).
(3) Penolakan permohonan perpanjangan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau
Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(4) Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(5) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan
kasasi.
