UU
Pasal 36
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
Permohonan perpanjangan disetujui apabila:
- Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam
Sertifikat Merek tersebut; dan
- barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan diperdagangkan.
