UU
Pasal 44
BAB 5 — PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya
untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.
