UU
Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP MEREK
PRESIDEN
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
BAB 2 — LINGKUP MEREK
PRESIDEN
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.