UU
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP MEREK
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
dan yang Ditolak
