UU
Pasal 5
BAB 2 — LINGKUP MEREK
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
- bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
tidak memiliki daya pembeda;
telah menjadi milik umum; atau
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
