UU
Pasal 28
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal
Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Bagian Keenam
Permohonan Banding
PRESIDEN
