UU
Pasal 29
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan yang berkaitan dengan
alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.
(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi
Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai
biaya.
(3) Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan
terhadap penolakan Permohonan sebagai hasil pemeriksaan substantif.
(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tidak merupakan perbaikan atau
penyempurnaan atas Permohonan yang ditolak.
