Pasal 27
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Dalam hal tidak ada keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal
PRESIDEN
menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(2) Dalam hal keberatan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5),
Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada Pemohon atau
Kuasanya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Permohonan
tersebut disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum Merek.
(3) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;
nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan diajukan berdasarkan Pasal 10;
tanggal pengajuan dan Tanggal Penerimaan;
nama negara dan tanggal permohonan yang pertama kali apabila permohonan tersebut
diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
etiket …
etiket Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna apabila
Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan apabila Merek menggunakan bahasa
asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam
bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa
- Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta
cara pengucapannya dalam ejaan Latin; nomor dan tanggal pendaftaran;
kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan
jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.
(4) Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh petikan resmi Sertifikat Merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan membayar biaya.
Bagian Kelima
Jangka Waktu Perlindungan
Merek Terdaftar
